Skip to main content
Narkoba

Polres Kolaka Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Shabu Senilai Rp1 Milyar

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial H (38) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis shabu.

Terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka pada Jumat (21/2/2025) malam sekitar pukul 19.30 wita.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 565 Gram atau senilai kurang lebih Rp1 Milyar.

“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui Program Sahabat Polri,” kata AKBP Yudha Widyatama Nugraha, pada media Suarakendari.com, Sabtu (22/2/2025).

Informasi itu, lanjut Kapolres Kolaka, Kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Opsnal Satresnarkoba untuk dilakukan Penyelidikan dan menemukan rumah tempat tinggal pelaku, di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Tidak berselang lama, saat diduga pelaku H keluar dari rumah, dilakukan penyergapan oleh petugas.

“Saat diperiksa ditemukan satu buah plastik makanan ringan, yang di dalamnya terdapat dua saset klip bening, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan didapatkan kembali satu buah tas ransel, yang didalamnya terdapat 41 (Empat Puluh Satu) saset klip bening diduga Sabu,” ujar AKBP Yudha.

Shabu


Kini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.