Skip to main content
Riota

PT Riota Bantah Tudingan Rusak Makam Leluhur Masyarakat Tolaki di Kolaka Utara

HALUANRAKYAT.com, KOLUT - Sejumlah ormas melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada Kamis (15/7). Dalam aksi demonstrasi itu, massa menuding aktivitas perusahaan tambang PT Riota telah merusak makam leluhur.

Terkait tudingan tersebut, Humas PT Riota, Muhammad Awaluddin, memberikan jawabannya.

"Berkenaan dengan makam leluhur yang dimaksud keluarga kita dari gabungan ormas Tolaki yang berada di Tanjung Watulaki, perlu kami sampaikan bahwa Tanjung Watulaki tersebut di luar IUP PT Riota, serta di luar projek area PT Riota," jelas Awaladdin. 

Namun demikian, lanjut Awal, pihak perusahaan mau secara terbuka membicarakan terkait keberadaan makam tersebut. 

"Kami juga sangat terbuka membicarakan jika subtansinya soal makam tersebut. Termasuk bagaimana sama-sama kita mencari bukti dan saksi sejarah dari tokoh tokoh masyarakat yang ada di sekitar," katanya. 

Jika memang ada klaim bahwa makam tersebut berada di IUP PT Riota, kata dia, pihak perusahaan siap untuk bersama-sama mencari bukti sejarah yang kredibel. 

"Kalau klaim keluarga kami dari ormas Tolaki menganggap bahwa makam tersebut ada di IUP PT Riota, mari kita sama-sama mencari bukti-bukti sejarah yang kredible," katanya. 

"Tentu mencari bukti sejarah juga harus melibatkan instansi terkait. Olehnya itu, kami berharap dalam hal ini kita bisa sama-sama mencari bukti. Dan tentunya kita harus sadari, asumsi pribadi seseorang tidak bisa dijadikan landasan bukti," pungkasnya. 

Penjelasan Tentang Izin Tersus PT Riota Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Iskandar Adnin menjelaskan tentang izin Terminal Khusus (Tersus) atau Jetty PT Riota yang berada di Desa Waitombo, Kecamatan Lambai, Kolut. 

"Saya ingin menjelaskan begini, persoalan perizinan dan legalitas pembangunan maupun pemanfaatan operasional Tersus PT Riota itu bukan kewenangan kami. Tapi ranahnya pemerintah pusat," kata Iskandar. 

"Tapi, dari dokumen perizinan yang ditunjukan oleh pihak perusahaan kepada kami, kalau saya nilai sudah sangat signifikan dan bisa dikatakan aktivitas (Tersus PT Riota) legal, karena izin dari Kementrian Perhubungan, baik izin pemanfaatan maupun operasional Tersus-nya mereka sudah miliki," sambungnya. 

Iskandar juga mengatakan bahwa dari dokumen yang ditunjukan itu, Tersus PT Riota juga sudah mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. 

"Begitu juga dengan izin lingkungan yang mereka peroleh dari PTSP Provinsi atas rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi yang masih menjadi kewenangan provinsi. Kemudian perteknya dari Navigasi III lengkap dengan berita acaranya, bahkan surat rekomendasi gubernur dalam rangka penetapan lokasi Tersus yang dimaksut itu, perusahaan punya," terangnya. 

Dari dokumen-dokumen izin Tersus yang ditunjukan pihak perusahaan, Iskandar menyimpulkan bahwa aktivitas Tersus PT Riota legal. 

"Dari gambaran dokumen-dokumen yang ada itu, untuk sementara saya menyimpulkan bahwa memang sudah legal. Ending dari pengurusan Tersus inikan dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut. Dan mereka (Kemenhub) sudah mengeluarkan surat penetapan komitmen terhadap izin pembangunan, izin pemanfaatan maupun operasional tersus PT Riota di Kolut," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.