Skip to main content
Tambang

PT Tiran Mineral Diduga Menambang Tanpa Izin di Kawasan Hutan Konawe Utara

HALUANRAKYAT.com, KONUT - PT Tiran Mineral diduga melakukan aktivitas pertambangan ore nikel ilegal tanpa izin di kawasan hutan di desa Desa Wawa Landawe, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tampak aktivitas pemuatan ore nikel dari lokasi ke kapal tongkang yang diduga tanpa izin dilakukan PT Tiran Mineral pada Jumat, 11 Juni 2021.

PT Tiran Mineral sendiri hanya memiliki izin pabrik smelter, bukan izin eksplorasi maupun ekploitasi.

Saat media ini melakukan pengecekan ke lokasi, didapati satu kapal tongkang terlihat tengah melakukan bongkar muat ore nikel yang disuplai dari sejumlah dump truk yang bolak-balik melakukan bongkar muat ore nikel dari kawasan perbukitan ke dalam kapal tongkang dibantu oleh dua unit eskavator di atas tongkang.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa aktivitas bongkar muat itu dilakukan PT Tiran Mineral.

"Iya, itu PT Tiran," kata pria yang tak mau menyebutkan namanya itu.

Pernyataan itu juga diperkuat oleh salah satu nelayan di sekitar lokasi. Ia menyebut bahwa perusahaan yang melakukan penambangan itu adalah PT Tiran Mineral.

"Iya sana, tenda itu (sambil menunjuk sebuah tenda berwarna biru). Belum lama (beraktivitas)," kata nelayan bernama Mustofa.

Tak hanya dugaan menambang tanpa izin, PT Tiran Mineral ini juga patut diduga telah melakukan tindakan merusak hutan.

Dari foto udara tampak empat unit eskavator melakukan aktivitas pengerukan material tanah di atas gunung dan memindahkannya ke dalam dump truk untuk dibawa ke kapal tongkang.

Dinas Kehutanan setempat meminta perusahaan menghentikan aktivitas pertambangan nikel di dalam kawasan hutan produksi yang terlarang seluas 800 hektare. Sebab izin yang dikeluarkan pemerintah hanyalah pendirian pabrik smelter.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT Tiran Mineral, La Pili mengatakan bahwa perusahaannya telah memiliki izin lengkap.

"Berkaitan dengan aktifitas pembanguan smelter tersebut semua legalitas seperti IUP, Izin Industri, IPPKH, IUPKI, dan segala izin lainnya semuanya sudah ada dan telah lengkap dipenuhi," kata La Pili dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyebut, kegiatan terbaru Tiran Group melalui PT Tiran Mineral yang sedang dilakukan saat ini adalah pembangunan smelter berlokasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Laosolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

"PT Tiran Mineral dalam perencanaan kegiatan membangun smelter ini diawali dulu dengan kegiatan penataan lokasi, seperti pembukaan jalan penghubung dilokasi, penataan lokasi pelabuhan, juga termasuk meratakan gunung yang ada di dalamnya bila diperlukan. Dan bila di dalam aktifitas tersebut ada bahan galian  atau kandungan mineral yang ditemukan, maka atas perintah Undang-undang bisa mengambilnya untuk dilakukan penjualan sesuai Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan Hasil Kandungan Mineral yang telah diberikan kepada PT Tiran Mineral, dan pihak Tiran komitmen membayarkan pajaknya ke negara," tegasnya.

La Pili mengatakan, jika masih ada pihak-pihak yang mempermasalahkan izin yang dimiliki oleh perusahaannya berkaitan dengan hal ini, maka pihak itu dapat saja dijerat pidana.

"Kalau masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan atas izin dan legalitas lainnya maka itu sudah masuk kategori pidana karena sama dengan menghalang-halangi proses pembangunan yang sedang berjalan. Dan bila itu terus-terusan dilakukan bahkan mengarah kepada tindakan menghasut maka bisa jadi akibatnya tidak hanya berurusan dengan pihak perusahaan, malah nanti juga akan berurusan dengan pihak penegak hukum," imbuhnya. 

La Pili mengklaim bahwa PT Tiran dan grupnya adalah perusahaan yang bersungguh-sungguh membangun Sulawesi Tenggara. Menjadi tidak adil kiranya kalau ada pihak-pihak yang terus menerus mempersoalkan aktivitas PT Tiran padahal didukung dengan semua kelengkapan legalitas.

"Sementara yang lainnya tidak jelas lagalitasnya seolah didiamkan saja. Karena segala legalitas yang dikeluarkan kepada PT Tiran untuk aktivitas di Waturambaha ini adalah legalitas yang berkaitan dengan pendirian smelter dan semua itu butuh biaya besar dalam kepengurusannya. Lagi pula kalau hanya sekedar menambang, PT Tiran sudah punya lahan tambang berlokasi di Lameruru, Langgikima, Konawe Utara seluas 1.400 Hektar yang diperkirakan di tambang sampai 20 tahun ke depan pun tidak akan habis," bebernya.

La Pili menyebut, target pendirian smelter di Lasolo itu akan tuntas pada 2023 mendatang.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.