HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Puluhan supir truk melakukan aksi demonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (17/2/2022).
Selain berasal dari dalam Kota Kendari, para supir truk ini juga ada yang datang dari Konawe Selatan seperti Poasana, Wawatu, Boroboro, Ranomeeto, dan Unaaha.
Kehadiran mereka di gedung rakyat untuk menyuarakan protes atas pengambil kebijakan oleh Tim Terpadu penyelenggara Over Dimension Over Loading (ODOL).
Mereka menilai aturan ODOL yang membatasi jumlah tonase muatan truk telah merugikan para supir karena mengurangi potensi pendapatan mereka.
"Supir truk hidup di jalan secara mandiri, taat hukum dan tidak membebani keuangan negara. Kami adalah motor penggerak pembangunan nasional, mulai pembangunan kontrusksi besar sampai paling kecil, jasa supir selalu dibutuhkan. Supir truk sebagai sumber pendapatan daerah melalui retribusi yang dipungut oleh
Perhubungan di setiap pos jalan. Kami adalah masyarakat kecil yang bertahan hidup dengan putaran roda ban dan pedal gas mobil dengan resiko yang sangat tinggi," kata koordinator aksi, Kadif.
Adanya operasi ODOL oleh Tim Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara, Ditlantas Polda Sultra, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara dan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dinilai hanya menggunakan pendekatan hukum sehingga ratusan supir mobil truk kehilangan mata pencahariannya dan ratusan mobil dump truck masyarakat Sulawesi Tenggara terancam ditarik oleh leasing atau lembaga pembiayaan kredit.
"Kebijakan penertiban ODOL oleh Tim Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara harus menggunakan pendekaian interaktif kepada Forum Supir dan pemilik mobil dump truck, sehingga bisa menemukan dasar masalahnya dan mengambil
solusi yang tepat yang tidak mematikan mata pencaharian masyarakat yang kerja sebagai supir," imbuhnya.
Menurut Kadif, Provinsi Sulawesi Tenggara telah memiliki Kawasan Industri Nasional yang ada di Kabupaten Konawe dan beberapa daerah lainnya di Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga dalam aktivitas distribusi material dari satu kebupaten ke wilayah kawasan perindustrian sangat memungkinkan terjadi Over Dimension dan Over Loading.
"Bapak Presiden Joko Widodo dalam setiap pidatonya dan beberapa peraturannya
memberikan kemudahan pada dunia usaha baik investasi asing maupun investasi lokal. Oleh karenanya kolaborasi masyarakat dalam hal ini supir mobil truk dan smelter yang ada di Kabupaten Konawe sangat dibutuhkan," tegasnya.
Massa supir menilai, hal-hal yang menghambat kolaborasi supir mobil truk Sulawesi Tenggara dan pihak investasi asing yakni PT Obsidian Stainless Stell (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI), Kepolisian, TNI, Kementrian dan seluruh instasi pemerintahan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, harus berkewajiban menemukan solusinya dan bukan mematikan hubungan masyarakat dengan investor.
"Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Kapolri, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota agar memberikan dukungan kepada masyarakat yang bekerja sebagai supir truk dan masyarakat pemilik truk agar pekerjaan mereka tetap berjalan, mobil truk tidak ditarik oleh leasing dan tetap berkolaborasi dengan industri yang ada di Kabupaten Konawe," ujar Kadif.
Kedua, massa sopir meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Balai Pengelolaan Tranisportasi Darat Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara, Ditlantas Polda Sultra, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara dan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara harus
menetapkan sewa retase mobil dump truck yang beroperasi melayani distribusi kebutuhan
material smelter, sehingga meskipun ada penertiban ODOL, sewa retase mobil tetap bisa menunjang gaji supir mobil dan penyediaan cicilan mobil dump truck masyarakat," jelasnya.
Sebelum hal ini dipenuhi, para supir meminta Tim Terpadu harus menunda penertiban ODOL dan dilanjutkan setelah ada ketetapan sewa mobil dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara demi mempertahankan mata pencaharian masyarakat yang bekerja sebagai supir truk.
Atas aksi ini, pimpinan Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara menemui massa aksi. Hingga berita ini diterbitkan, pertemuan antara massa supir dengan anggota DPRD Sultra masih berlangsung.