HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Aksi demonstrasi damai yang dilakukan Forum Bersama (Forbes) Jurnalis Kendari di Kantor Gubernur Sultra pada Kamis (91/11/2023) siang dibubarkan sejumlah Satpol PP.
Sejumlah petugas Satpol PP yang berusaha mengambil poster tersebut ditolak oleh para jurnalis sehingga terjadi kericuhan. Upaya ini dinilai sebagai upaya mencederai kebebasan berekspresi.
Keributan terjadi ketika puluhan jurnalis melakukan aksi demonstrasi terkait penghalang-halangan tugas peliputan yang dilakukan manajemen Bank Sultra.
Massa sendiri berupaya menemui Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto untuk berdialog dan menyampaikan agar Abdul Latif dicopot dari Direktur Bank Sultra.
Setelah melakukan orasi di halaman Kantor Gubernur Sultra, para jurnalis ini dipersilakan masuk untuk berdialog dengan Andap Budhi Revianto. Tetapi, massa pendemo hanya ditemui Sekda Asrun Lio.
Puluhan jurnalis pun kecewa dan menolak berdialog dengan Sekda Sultra, sehingga meninggalkan ruang loby kantor gubernur hingga ke lokasi parkir mobil.
Namun saat sejumlah pengunjuk rasa kembali membentangkan spanduk, Kasat Pol PP berteriak meminta para jurnalis untuk menurunkan alat peraga demo itu.
Karena tak digubris, Kasat Pol PP ini memerintahkan anak buahnya untuk merebut spanduk tersebut. Sejumlah petugas Satpol PP ini pun mendatangi wartawan untuk mengambil poster itu.
Upaya penurunan spanduk unjuk rasa ini pun ditentang oleh para jurnalis. Akibatnya terjadilah adu mulut dan berujung ricuh. Sejumlah wartawan lantas mendapat intimidasi pembubaran paksa oleh petugas Satpol PP.
Sebelum berdemonstrasi di Kantor Gubernur Sultra, Forbes Jurnalis Kendari ini terlebih dahulu menggeruduk kantor pusat Bank Sultra. Kurang lebih 1 jam melakukan orasi dan tak kunjung ditemui Direktur Bank Sultra Abdul Latif, puluhan jurnalis pun melanjutkan aksinya di kantor Gubernur Sultra.
Koordinator Aksi, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, demonstrasi yang dilakukan Forbes Jurnalis Kendari untuk mendesak Pj Gubernur Sultra, untuk mencopot Direktur Bank Sultra.
"Sebagai pemegang saham pengendali (PSP) di Bank Sultra, seharusnya bisa langsung mencopot Abdul Latif hari ini juga. Itu desakan kami, tapi kami hanya ditemui oleh sekda, sekda bukan pengambil kebijakan sehingga kami menolak berdialog," kata Kasman usai demonstrasi.
Kasman meminta Mendagri Tito Karnavian, untuk mencopot Pj Gubernur Sultra, karena tak bisa bersikap atas dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di Bank Sultra.
Sementara itu, Kordiv Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menjelaskan, demonstrasi dilakukan terhadap manajemen Bank Sultra, karena tindakan humas yang juga divisi sekretaris bernama Nurhuma menghalang-halangi tugas jurnalis.
Pasalnya, Nurhuma menyodorkan formulir dan melakukan profiling serta meminta data pribadi ketika jurnalis MNC TV, Mukhtarudin untuk melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan korupsi di tubuh bank plat merah tersebut.
"Bagi kami itu merupakan tindakan penghalangan-halangan dalam mencari informasi, melakukan klarifikasi yang membuat tugas jurnalis terhambat untuk membuat karya jurnalistik," ujar Fadli.
Fadli bilang, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra bisa berujung pidana. Sebab, menghambat kerja wartawan mencari informasi melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Siapapun yang melanggar pasal itu terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda Rp500 juta sebagai yang termuat dalam pasal 4 ayat 2 dan pasal 3," tandasnya.
Tak hanya melakukan demonstrasi, Forbes Jurnalis Kendari juga berencana akan membawa kasus ini ke Polda Sultra, Ombudsman dan Komisi Informasi Publik dengan melaporkan menejemen Bank Sultra.