Skip to main content
SMKN

Tak Lama Lagi Pensiun, Guru di Kendari Ini Malah Jadi Tersangka Korupsi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan seorang guru yang juga mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kendari sebagai tersangka kasus korupsi.

Tersangka berinisial MFS (58) ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat tanggal 27 Oktober 2023.

"MFS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pembangunan fisik redesain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan pada SMK Negeri 2 Kendari dengan nilai anggaran Rp2.315.110.000 yang melekat dalam DIPA Satker Direktorat SMK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2021," ungkap Kasatreskrim Polresta Kendari, Fitrayadi, Kamis (2/11/2023).

Fitrayadi menjelaskan kronologi tindak pidana korupsi itu bermula pada 2021
ketika SMK Negeri 2 Kendari ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pemerintah program pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Centre Of Exelence) berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi

"Dalam pelaksanaannya, tersangka selaku kepala sekolah juga sebagai pengelola anggaran telah menunjuk beberapa orang melalui surat keputusan untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola," imbuhnya.

Smkn


Bantuan dana tersebut, lanjut Fitrayadi, diperoleh dari Kementerian dan diberikan dalam bentuk uang tunai dalam dua tahap masing-masing tahap pertama 70% dan tahap kedua 30%.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian ditemukan bahwa struktur bangunan gedung yang dilakukan, disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan fisik ruang praktikum siswa SMK Negeri 2 Kendari tahun anggaran 2021 dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi dan adanya penyalahgunaan kewenangan yang melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang ditentukan oleh Kementrian Dikbudristek," bebernya.

Dari hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar
Rp1.251.886.920.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami masih melakukan pengembangan tentang potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini," pungkas Fitrayadi.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.