HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara melalui Satuan Pelayanan Kolaka melakukan penolakan terhadap tiga ekor kambing tanpa dokumen karantina yang hendak masuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui pelabuhan Tobaku, Kolaka Utara pada Senin, 24 Februari 2025
Kambing tersebut ditemukan didalam kapal yang hendak sandar di pelabuhan Tobaku. Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, tiga ekor kambing tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.
"Tiga ekor kambing tanpa dokumen tersebut masuk melalui pelabuhan Tobaku, yang kemudian kami lakukan penolakan, setelah pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina sertifikat kesehatan (KH-1) dari daerah asal" ujar Nichlah Rifqiyah, Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Sultra
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra Abdul Rachman menjelaskan penolakan tiga ekor kambing yang hendak masuk wilayah Sultra tersebut sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 35.
"Dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, sementara sanksi pidana yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 88 pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kambing termasuk dalam golongan hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi untuk masuk ke wilayah Sultra sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 tahun 2025 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar mengapresiasi langkah yang dilakukan petugas karantina untuk memastikan tidak ada lalulintas komoditas pertanian dan perikanan yang masuk wilayah Sultra tanpa dokumen karantina.
A. Azhar mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait pengiriman hewan ternakannya.
"Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Sulawesi Tenggara," tambahnya.
Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, ujar Azhar yakni Karantina Indonesia mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan swasembada pangan, kita berkontribusi aktif melalui pelaksanaan sistem perkarantinaan untuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.