HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis selama dua puluh hari kedepan. Azis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar.
Selain Azis, KPK juga menetapkan status yang sama kepada empat orang lainnya dalam kasus pembangunan rumah sakit tipe C Kolaka Timur ini.