HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Aziz, divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan setelah terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dalam sidang yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (8/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dengan nilai mencapai sekitar Rp4,1 miliar.
Selain pidana penjara, Abdul Aziz juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum terdakwa, La Ode Suparno Tammar, membenarkan putusan tersebut dan menyebut vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
“Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan putusan hakim 4 tahun 3 bulan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Abdul Aziz sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana dari pihak kontraktor kepada terdakwa dengan total mencapai Rp4,165 miliar. Dana tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp126,3 miliar.
Putusan ini menambah daftar kasus korupsi di sektor pembangunan infrastruktur daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Laporan: ASL