HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi siap menjatuhkan sanksi kepada SPBU Wonggeduku yang dioperasikan oleh Sinar Usaha Sejahtera jika terbukti salah dalam penyaluran BBM jenis Pertalite.
Hal ini sebagai imbas atas peristiwa pada Senin (30/5/2022) kemarin, di mana sebuah minibus jenis Toyota Avanza bernomor polisi DT 1934 FE terbakar usai melakukan pengisian BBM di SPBU Wonggeduku.