Skip to main content

OJK dan Forum Pemred Sinergi Tingkatkan Kapasitas Jurnalis Indonesia

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) memperkuat sinergi dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi wartawan media massa khususnya mengenai sektor jasa keuangan melalui penyelenggaraan Journalist Class.

“Kami mendukung pembentukan jurnalis yang berkualitas karena ini merupakan kebutuhan mendasar bagi negara dengan sistem demokrasi di mana pilar keempat demokrasi adalah media, dan dalam situasi krisis, pilar keempat ini paling menentukan, sehingga jurnalis mem

Kekerasan terhadap Jurnalis Kembali Terjadi Hanya Sehari Pasca HPN, Aktornya Pejabat Satpol PP Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Peristiwa yang memilukan terhadap kembali menimpa insan pers. Mirisnya lagi, hal ini terjadi hanya selang sehari setelah puncak peringatan Hari Pers Nasional 2022.

Kamis (10/2/2022) siang, saat sedang meliput aksi unjuk rasa sekelompok orang di depan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, kekerasan dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalis kembali terjadi.

Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis Ringan, AJI Dorong Jaksa Ajukan Banding

HALUANRAKYAT.com, SURABAYA - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak dan jurnalis dari berbagai daerah dalam mengawal penuntasan perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Hal ini disampaikan Sasmito seusai menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis Ringan, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

HALUANRAKYAT.com, SURABAYA - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Muhammad Basir menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa penganiaya Jurnalis Nurhadi, yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Komunitas Pers Kendari Gelar Aksi Solidaritas untuk Jurnalis Tempo yang Dianiaya Polisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Sidang kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi memasuki babak akhir.

Hari ini Rabu, 22 Januari 2022 sidang putusan terhadap dua terdakwa yang merupakan oknum  polisi yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Firman Subkhi.

Sebelumnya Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut dua polisi aktif tersebut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban serta saksi.

Subscribe to Jurnalis