Skip to main content

Kasus Korupsi PT Toshida, Yusmin Dituntut 10 Tahun Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara, Yusmin dituntut sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.

Tuntutan terhadap Yusmin itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Toshida Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (19/1/22).

Kejaksaan Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Aset Tanah UHO, Ada Orang Dalam

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara tidak sah (ilegal) yang terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi dan Koordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Marolop Pandingan pada Senin, 17 Januari 2021.

Diperiksa Hampir 8 Jam, Kadis ESDM Sultra Dicecar 80 Pertanyaan

HALUANRAKYAT com, KENDARI - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Azis diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sultra, Senin (10/1/2022).

Andi Azis diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Kadis ESDM Sultra Andi Azis Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Toshida Indonesia

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Andi Azis sebagai tersangka kasus korupsi. 

Andi Azis menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia. 

"Pada tanggal 1 Desember 2021, Penyidik telah menetapkan Insinyur AA sebagai tersangka.

Subscribe to Korupsi