HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Anggota DPRD Kota Kendari, Amiruddin, membantah tudingan penipuan yang dilaporkan Sirida ke Polresta Kendari. Amiruddin menilai persoalan tersebut murni berkaitan dengan hubungan bisnis jual beli hasil bumi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Amiruddin, Aldin, kepada awak media, Jumat (28/8/2026) malam.
"Terkait laporan tersebut, klien kami belum mendapat panggilan untuk klarifikasi, dan sampai hari ini belum tahu pokoknya.