Skip to main content
La Ami

Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah, Ini Komentar La Ami

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, La Ami ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu disangkakan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari telah memalsukan ijazah Paket C yang ia pakai mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 lalu.

Menanggapi hal itu, La Ami dalam wawancaranya dengan Haluanrakyat.com pada Kamis (10/10/2024) malam membantah telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen ijazah seperti yang dituduhkan.

Ia mengaku heran mengapa penyidik Satreskrim Polresta Kendari mentersangkakan dirinya. Padahal, menurutnya, semua dalil pelapor telah dibantah oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Saya punya ijazah itu melalui tahap ujian selama empat hari beserta teman - teman. Nda mungkin saya mau pakai ijazah palsu, itu hanya asumsi pelopor. Sudah dibuktikan dengan tahapan penetapan Bawaslu Kota (Kendari), terus penetapan Bawaslu RI, terus Gakkumdu Provinsi Sultra bahwa semua laporan pelapor itu semua terbantahkan. Itumi kenapa di Polres (Polresta Kendari) ditersangkakan," kata La Ami.

Lebih lanjut, La Ami menjelaskan, dirinya memang memiliki ijazah Paket C. Akan tetapi, nama dalam ijazah itu berbeda dengan namanya di kartu tanda penduduk (KTP).

Pada KTP, namanya adalah La Ami. Namun di ijazah Paket C, namanya tertulis La Rasani. Atas dasar itulah La Ami melakukan permohonan ke Pengadilan Negeri Kendari untuk perubahan nama La Rasani di ijazah Paket C yang ia klaim sebagai miliknya menjadi La Ami, sesuai namanya di KTP.

Permohonan itu dilayangkan La Ami pada bulan Februari 2023 atau setahun sebelum hari H pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan.

"Begini, nama ijazah dengan KTP-ku beda nama. Awalnya saya naik (pergi) di capil (Dinas Catatan Sipil Kota Kendari) mau ganti nama KTP dan KK (Kartu Keluarga). Tapi pada saat itu Kepala Dinas Capil (mengatakan) nda bisa diganti. Saya diarahkan ke pengadilan untuk bermohon pergantian nama. Saya pergilah ke pengadilan bermohon. Setelah diterima permohonan saya, disuruh bawa saksi untuk bersidang. Setelah saya datangkan saksi satu pria dan satu wanita, kami kemudian bersidang. Beberapa hari kemudian, keluarmi penetapan pengadilan ganti nama ijazah," bebernya.

La Ami mengaku hanya memohonkan perubahan nama pada ijazah Paket C saja. Sedangkan pada dokumen kependudukan atau ijazah pada jenjang kependidikan yang lain tidak ia mohonkan dengan alasan sudah sesuai dengan nama dan data pada KTP.

"Paket C saja yang saya rubah," jelasnya.

Dihadapkan pada proses hukum yang menjeratnya, La Ami yang memulai perjalan hidup di Kota Lulo sebagai kondektur pete-pete (angkutan kota) dan tukang pikul di Pasar Sentral Kota Kendari ini mengaku siap menghadapi semua proses hukum yang ada.

"Tetaplah (siap menjalani proses hukum)," tegas La Ami.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan La Ami sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah.

Politisi Partai Nasdem yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kendari - Kendari Barat ini diduga telah menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024 lalu.

Penetapan tersangka terhadap La Ami didasarkan pada hasil gelar perkara oleh Polresta Kendari pada Selasa, 8 Oktober 2024. Penyidik menyimpulkan alat bukti telah terpenuhi untuk ditetapkannya La Ami menjadi tersangka. 

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.