HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Setelah sepuluh orang pegawai dinyatakan positif COVID -19, kantor Pengadilan Agama Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditutup untuk sementara waktu.
Akibat dari penutupan itu, pelayanan bagi warga yang akan mengikuti sidang perceraian menjadi tertunda.
Kantor Pengadilan Agama Kendari yang berlokasi di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Baruga, Kota Kendari akan ditutup hingga tanggal 19 Agustus nanti.