HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pertambangan batu gamping ilegal ke jaksa penuntut umum (JPU), Sabtu (21/1/2023).
Kasus dengan locus delicty di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara ini menyeret satu nama berinisial J sebagai tersangka.