HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kuasa hukum PT Adhi Kartiko Pratama (PT AKP) mengingatkan pemilik perusahaan PT Adhi Kartiko Mandiri (PT AKM) agar tidak mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah koordinat izin usaha pertambangan (IUP) OP milik perusahaan PT AKP, di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kuasa Hukum PT AKP, Prisky Riuzo Situru SH, mengatakan peringatan atau warning tersebut dimaksudkan karena ada beberapa perusahaan yang melakukan explorasi di wilayah PT AKP tanpa ada koordinasi dengan pihak A