HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020.