HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari Aguslan mengatakan, tiga tersangka itu adalah Ariyuni Ningsih Lindoeno (39), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kominfo Kota Kendari. Ariyuni juga merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Setda Kota Kendari tahun 2020.
Tersangka kedua adalah Muchlis (39), ASN yang menjabat sebagai Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari.
Tersangka ketiga adalah Nahwa Umar (62), Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah Kota Kendari tahun 2020 yang kini telah pensiun dari kedinasan ASN.
"Bahwa penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Ariyuli Ningsih Lindeoni, Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Muchlis, dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Nahwa Umar," ujar Aguslan, Rabu (16/4/2025).
Adapun konstruksi kasus korupsi ini adalah kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi atau pencairan anggaran kegiatan namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di mana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya.
Adapun item kegiatan yang dimaksud adalah berupa Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik; Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan; Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman; Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional; dan Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.
"Bahwa terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka.
Kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sejumlah Rp444.528.314," beber Aguslan.
Para Tersangka disangka melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya, oleh karena Para Tersangka telah memenuhi syarat Subjektif maupun Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan penahanan maka, Tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan Tersangka Muchlis dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Kendari.
"Para Tersangka ditahan selama 20 sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025. Sedangkan untuk Tersangka Nahwa Umar, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka," imbuhnya.