HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan.
Mereka adalah Mohammad Machrusy selaku Direktur Utama PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), Mulyadi selaku Kuasa Direktur PT AMIN, ES selaku Direktur PT BPB, dan Supriyadi selaku Kepala Syahbandar (KUPP) Kelas III Kolaka.