Skip to main content
Korupsi

Kepala Syahbandar Kolaka dan Tiga Petinggi Perusahaan Pertambangan Jadi Tersangka Korupsi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan.

Mereka adalah Mohammad Machrusy selaku Direktur Utama PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), Mulyadi selaku Kuasa Direktur PT AMIN, ES selaku Direktur PT BPB, dan Supriyadi selaku Kepala Syahbandar (KUPP) Kelas III Kolaka.

"Mereka ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui terminal khusus (Jety) PT KMR (Kurnia Minning Resources)," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur pada Jumat (25/4/2025) malam.

Sebelum ditetapkan tersangka, tiga tersangka pertama telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali sebagai saksi namun tidak mau hadir sehingga ketiga tersangka tersebut dijemput paksa oleh penyidik di tiga tempat berbeda.

"Saudara MM (Mohammad Machrusy) dijemput paksa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," imbuh Iwan.

Sementara Mulyadi dijemput di Kabupaten Kolaka, dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka.

Sedangkan Tersangka ES ditangkap di Jakarta Utara kemudian dibawah ke Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu Mohammad Machrusy dan Mulyadi di Rutan Kendari, sedangkan untuk ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
 

Konstruksi Kasus

PT AMIN sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupate  Kolaka Utara. Pada tahun 2023 PT AMIN memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT.

Pada sekitar bulan Juni 2023, Tersangka ES menemui H (Direktur PT KMR) membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumendokumen milik PT AMIN sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN, hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan Tersangka Mulyadi terkait penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN

Tersangka Supriyadi selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, dan selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2023, Kepala KUPP Kolaka mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN agar juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR. Meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui, akan tetapi Tersangka Supriyadi telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN tersebut. Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp100 Milyar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.