Skip to main content

Salurkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Bos Mekar TV Kabel Kendari Divonis Delapan Bulan Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menvonis bersalah Muhammad Sabaruddin, pemilik usaha tv kabel Mekar TV Kabel Kendari.

Majelis juga menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dalam Perkara Nomor 465/Pid.Sus/2024/PN.Kdi itu.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Wa Ode Sangia didampingi oleh Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty dan Wahyu Bintoro dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat, Rabu (14/5/2025).

Subscribe to MNC Group