Skip to main content
Mekar TV

Salurkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Bos Mekar TV Kabel Kendari Divonis Delapan Bulan Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menvonis bersalah Muhammad Sabaruddin, pemilik usaha tv kabel Mekar TV Kabel Kendari.

Majelis juga menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dalam Perkara Nomor 465/Pid.Sus/2024/PN.Kdi itu.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Wa Ode Sangia didampingi oleh Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty dan Wahyu Bintoro dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat, Rabu (14/5/2025).

"Terdakwa Muhammad Sabaruddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran meliputi hak memasarkan sendiri, menyiarkan ulang, siaran ulang," ucap Hakim Ketua Wa Ode Sangia.

Selain itu, Majelis juga memerintahkan agar Terpidana Muhammad Sabaruddin untuk ditahan.

Dalam amar putusannya, Muhammad Sabaruddin ini terbukti menyalurkan siaran dan konten-konten MNC Group dengan cara memodifikasi STB (Set Top Box) atau Receiver milik PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) dan meredistribusikan konten-konten dalam perangkat secara tanpa hak dan ilegal kepada pelanggan-pelanggannya.

Tindakan ilegal ini dinilai melanggar Undang-undang (UU) Penyiaran dan UU Hak Cipta dan merugikan PT Digital Vision Nusantara (K-Vision).

Sebelum pelanggaran ini bergulir sampai ke persidangan, pihak K-Vision telah berupaya memberikan tiga kali somasi terhadap Sabaruddin, namun ia tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Dalam perkara ini, mereka kan menyiarkan konten MNC Group tanpa ada kerjasama dan tanpa ijin resmi dari K-Vision, terus mereka juga menyiarkan secara analog, sedangkan kalau MNC Group sendiri kan sudah mensosialisasikan dan mencanangkan untuk menyiarkan secara digital sesuai dengan perintah dan ketentuan perundang-undangan," ungkap Area Manager LCO MNC Group Wilayah Sulawesi, Andi Dian Tenri Fene beberapa waktu lalu.

"Dan kami sudah berapa kali tawarkan untuk kerjasama dengan tujuan supaya dapat menyiarkan tayangan MNC Group secara legal, tetapi tidak ada itikad baik, kami juga sudah menyampaikan somasi 1 sampai somasi 3 juga tidak ada itikad baik," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.