HALUANRAKYAT.com, KONKEP -- PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, kembali memulai aktivitas penambangan.
Kegiatan penambangan kembali dilakukan, setelah Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, mengabulkan dan memenangkan banding yang dilakukan PT GKP atas keputusan sidang PTUN terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).