Skip to main content

Klaim Jamsostek Kini Bisa Lewat Antrean Daring

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus memperkuat layanan digitalnya. Mulai 1 April 2026, lembaga ini menghadirkan pembaruan pada layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang kini dilengkapi fitur antrean online melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BP Jamsostek - BPJS Kesehatan Optimalisasi Perlindungan Bagi Pekerja

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Setiap pekerja berhak terlindungi jaminan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat sejak terjadinya dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan BPJS Kesehatan berkolaborasi memastikan percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.

Pemkot Kendari Perluas Cakupan Jamsostek

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, memimpin rapat koordinasi mengenai peningkatan Universal Coverage Jamsostek yang berlangsung di ruang rapat Wakil Wali Kota Kendari, Kantor Balai Kota Kendari, Senin (9/3/2026).

Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kota Kendari, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.

BP Jamsostek Sultra Gelar Employee Volunteering, Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Sulawesi Tenggara mengadakan kegiatan Employee Volunteering dengan memberikan bantuan paket sembako ke panti asuhan pada Senin (09/03).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial serta memperkuat kepedulian terhadap masyarakat.

Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran Jamsostek bagi Pekerja BPU

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Pemerintah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Subscribe to Jamsostek