Skip to main content

Limit Klaim JHT Jamsostek via Aplikasi JMO Kini Capai Rp15 Juta

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Jamsostek Serahkan Santunan Kematian PMI Awak Kapal Berbendera Korea Selatan

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.

Seluruh Pegawai Ekosistem BGN Kini Terkaver Jamsostek

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Sebagai langkah nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Pemenuhan Gizi Nasional atau yang sering dikenal Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jamsostek Kendari Donasi Sembako dan Alat Tulis Sekolah 

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari turut mengisi Bulan Suci Ramadhan dengan kegiatan Employee Volunteering atau kegiatan sosial yang melibatkan seluruh karyawannya.

Kegiatan Employee Volunteering ini berlangsung pada Selasa (13/03/2025), berupa donasi sembako dan alat tulis sekolah di Panti Asuhan Shabri Kendari.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo menyampaikan, bahwa employee volunteering merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tahun, dengan pendanaan s

Mudahkan Klaim JHT, Jamsostek Buka Layanan Prioritas di PT Sritex

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.

Subscribe to Jamsostek