Skip to main content

Usai "Acak-acak" Kurir Narkoba, Babinsa Kodim Kendari Diganjar Penghargaan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI Ayub Akbar memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Serda Roni La Adam Babinsa Koramil 1417-02/Wawotobi Kodim 1417/Kendari yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaksana Harian Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail mengatakan, kehadiran Serda Roni La Adam di Makorem 143/HO untuk bertemu Danrem 143/HO dan menceritakan kronologis peristiwa penggagalan peredaran narkoba di ruang kerja Danrem 143/HO.

Dua Pria di Kendari Nekat Transaksi Narkoba di Dekat Rumah Tentara, Ini Akibatnya

HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Seorang Babinsa Kodim 1417/Kendari memimpin warga menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Sidenreng, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (5/7/2023) sore.

Serda Roni La Adam, Babinsa Koramil  1417-02/Wawotobi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang menyimpan paket narkoba di bawah tiang listrik di dekat rumahnya. Ia kemudian dengan sigap mengecek dan menangkap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu .

Anggota Detasemen Polisi Militer Kendari Diduga Rudapaksa Seorang Mahasiswi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Seorang anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari berinisial F berpangkat Prajurit Dua (Prada) dikomplain ke kesatuannya karena diduga telah merudapaksa seorang mahasiswi.

Didampingi oleh pengacara dari Lembaga Batuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, korban berinisial L (21) melaporkan Prada F ke kesatuannya pada 3 Juli 2023.

Terbukti Bersalah, Personel Polda Sultra Ini Dipecat dari Dinas Kepolisian

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap seorang anggotanya karena telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat.

Personel yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat itu adalah Bripka Dedi Musari.

Dedi dijatuhi hukuman pemecatan pasca tertangkap tangan telah melakukan tindakan perselingkuhan dengan seorang wanita di salah satu hotel di Kota Kendari beberapa waktu lalu.

Tak Hanya Mantan Kajati Sultra, Kejagung Juga Sanksi Berat Tiga Orang Lainnya

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memberikan sanksi berat terhadap Mantan Kepala Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja berupa pencopotan jabatan fungsional jaksa dan jabatan struktural.

Pencopotan Raimel terkait dugaan suap kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) ketika ia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra.

Subscribe to Hukrim