Skip to main content
Kejari Muna

Mainkan Uang Tagihan Listrik dan BBM, Mantan Sekda dan Kasubag Keuangan Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi

HALUANRAKYAT.com, MUNA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pada Senin, 8 Desember 2025 menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan Kabupaten Muna Barat sebagai tersangka kasus korupsi.

LM Husein Tali, mantan Sekda Muna Barat Tahun 2023 yang berperan sebagai Pengguna Anggaran dan Wa Haliya, Kasubag Keuangan sekaligus PPK SKPD disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui ganti uang persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Muna Barat Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Rani Astuti, mantan Bendahara Sekretariat Daerah Muna Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Muna, Laode Fariadin mengatakan, modus operandi yang dilakukan Tersangka LM Husein Tali yakni dengan menandatangani Tanda Bukti Kas (TBK) Surat Perintah Tugas Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Tersangka Husein Tali juga tidak pernah melakukan pengujian atas kebenaran tagihan, kebenaran bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja GUP Tagihan Listrik, Bahan Bakar Minyak, dan perjalanan dinas.

"Tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.216.020.500," kata Kasipidsus Laode Fariadin.

Terhadap Tersangka Husein Tali, Kejari Muna langsung melakukan penahanan di Rutas Kelas IIB Raha untuk jangka waktu dua puluh hari kedepan. Sementara Tersangka Wa Haliya, tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit.

"Terhadap WH akan dilakukan pemanggilan ulang dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Laporan: Mualim

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.