HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Pelarian panjang anggota TNI Angkatan Darat yang berdinas di Kodim 1417 Kendari, berinisial Sertu MB yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur akhirnya berakhir. Terduga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah buron selama kurang lebih satu bulan.
Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela dalam konferensi pers, Selasa, 19 Mei 2026.
Sertu MB ditangkap Tim Gabungan Intel Korem 143 Halu Oleo, Denpom Kendari, dan Polda Sultra pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WITA di wilayah Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah atas kerja keras tim Denpom, Korem, dibantu Polda juga, pelaku berhasil kita amankan dan tangkap,” ujar Letkol CPM Haryadi Budaya Pela.
Ia menjelaskan, lokasi persembunyian pelaku berhasil diketahui setelah tim memperoleh informasi bahwa MB bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Yang bersangkutan berada di rumah sepupunya. Setelah kita lakukan penangkapan, alhamdulillah pelaku menyadari diri dan mengakui kesalahannya,” katanya.
Usai ditangkap, MB langsung dibawa dan diserahkan ke Rumah Tahanan Militer atau RTM Kodam XIV/Hasanuddin Makassar untuk menjalani penahanan lebih lanjut. Sementara proses penyidikan tetap dilakukan oleh Denpom XIV/3 Kendari.
Terkait kronologi pelarian, Letkol Haryadi meluruskan informasi yang sebelumnya beredar. Ia menegaskan bahwa pelaku melarikan diri bukan dari ruang penyidikan, melainkan saat menjalani interogasi awal oleh tim Intel Kodim.
Menurutnya, saat itu pelaku meminta izin makan dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri.
“Pelaku mengaku takut karena merasa bersalah atas perbuatannya, sehingga melarikan diri saat proses interogasi internal berlangsung,” ungkapnya.
Selama proses pengejaran, tim gabungan disebut terus melacak perpindahan pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara sebelum akhirnya terdeteksi berada di Sulawesi Selatan.
“Kita kejar sampai ke Baubau dan Kolaka. Karena terus berpindah tempat, proses pengejaran memerlukan waktu hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Bone,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Denpom memastikan proses hukum akan tetap berjalan melalui Peradilan Militer karena tindak pidana tersebut dilakukan saat pelaku masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI.
“Peradilannya tetap di Peradilan Militer karena tindak pidana dilakukan saat masih berdinas aktif,” tegas Letkol Haryadi.
Pelaku dijerat Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan: RF