Skip to main content
OL

Tolak UU Ciptaker Omnibus Law, Mahasiswa Nginap di Kantor DPRD Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Sedarah (AMS) melakukan aksi menginap di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (6/10/2020) malam.


Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap tindakan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) Omnibus Law menjadi Undang-undang pada Senin kemarin.


Massa mulai memasuki pelataran dan lobby utama Kantor DPRD Sultra sekitar pukul 21.00 WITA. Mereka kemudian membentangkan spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan aspirasi. Selain itu, mereka juga mendirikan kemah-kemah di halaman kantor DPRD Sultra.


"Kami menginap di sini dalam rangka menolak UU Omnibus Law yang menurut kami tidak berpihak kepada rakyat," ujar Koordinator Aksi, La Ode Abdul Aziz Tumada.


Direncanakan, mahasiswa akan menginap di DPRD Sultra hingga tanggal 8 Oktober 2020. Hal ini juga dilakukan dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi kasus terbunuhnya dua rekan mereka, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi yang gugur setahun silam.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sultra, Suwandi Andi sempat menemui massa aksi. Ia menyampaikan harapan agar aksi ini tidak sampai berjalan dengan anarkis.


"Untuk memperjuangkan tentang keadilan, dengan meninggalnya saudara kita (Randi dan Yusuf), oke setuju saya. Terhadap Omnibus Law, memang rakyat harus mengontrol, apalagi mahasiswa seperti ini," kata Suwandi.


Suwandi menegaskan, penyampaian aspirasi semacam ini merupakan hak setiap warga negara, sepanjang dilakukan dengan tertib.


"Setuju saya, akan kita sampaikan kepada Presiden RI, yang kami tolak ini, yang kami setuju ini. Itu hak kita sebagai warga negara, dilindungi oleh Undang-undang," tegasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.