HALUANRAKYAT.com, KOLTIM -- Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memulai pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Bupati Koltim Abdul Azis melakukan peletakkan batu pertama dalam pengerjaan pembangunan MPP Kabupaten Koltim pada Senin, (2/9/2024) pagi di area Perkantoran Pemda Koltim.
Dalam sambutannya, Bupati Koltim mengungkapkan, MPP ini akan menjadi pusat layanan terintegrasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan lainnya.
“Pembangunan MPP ini merupakan komitmen kami untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mempermudah akses bagi warga,” kata Abdul Azis.
Dikatakannya, pembangunan MPP ini, dapat mempercepat proses administrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Koltim. Dengan berbagai layanan yang tersedia di satu tempat, diharapkan dapat mengurangi waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh warga untuk mendapatkan pelayanan.
Acara peletakan batu pertama ini menandai dimulainya fase konstruksi yang direncanakan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan. Dengan adanya MPP ini, diharapkan kualitas layanan kepada masyarakat akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi perkembangan Kabupaten Kolaka Timur ke depannya.
MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Penyelenggaraan MPP dikoordinir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mulai dari instansi vertikal hingga swasta dapat memberikan pelayanan melalui gerai-gerai pelayanan, baik perizinan maupun non perizinan di dalam satu Mal. Instansi penyelenggara pelayanan dapat bergabung dengan MPP, terlebih dahulu membuat Nota Kesepahaman yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama rangka penggunaan dan pemanfaatan sumber daya, termasuk penggunaan ruangan dalam gedung dan sarana prasarana/ fasilitas.
Dasar hukum pembetukan MPP diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.