Skip to main content
Narkoba

Janda Muda di Kendari Ini Terancam Hukuman Mati, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba jenis shabu.

Perempuan bernama Aninda Rezky Maulida (18) ditangkap di hotel Kingston yang terletak di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 26 September 2022.

"Tes urinenya dia negatif, jadi dia perannya sebagai kurir. Dia ibu rumah tangga. Dia beranak satu, suaminya tidak jelas dia, sudah cerai," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, Jumat (30/9/2022).

Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, dilakukan pada malam hari sekitar pukul 19.00 WITA. Tersangka ditangkap saat hendak keluar dari hotel.

"Kita tangkap di pintu keluar di depan resepsionis. Lalu dengan disaksikan oleh manajer hotel, kami melakukan penggeledahan di kamar hotel yang disewa tersangka. Di sana kami menemukan narkotika jenis shabu seberat 910 gram yang disimpan di dalam kantong plastik hitam dan diletakkan di tempat sampah," bebernya.

Bambang menjelaskan, narkotika jenis shabu itu dikemas ke dalam enam belas paket plastik bening. Selain itu, di kamar hotel nomor 208 itu juga petugas mengamankan sekitar 2.500 kantong sachet plastik berwarna bening yang diduga akan digunakan oleh tersangka untuk mengemas shabu tersebut ke dalam paket ukuran kecil.

Narkoba


Usai melakukan penggeledahan di kamar hotel, polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka di perumahan Afika Resident, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Mengejutkan, di dalam rumah itu polisi menemukan sepuluh buah korek api bekas, satu buah kaca pirex, dan tiga buah sendok shabu. Rupanya tersangka menjalankan bisnis "bengkel shabu" di rumah tersebut.

"Di TKP kedua, di rumahnya dia menyediakan barang-barang seperti ini (alat hisap shabu). Kemudian pasiennya (pengguna shabu) datang ke sana, diberikan bahan ini kemudian dipakai," ungkap Bambang.

Bambang menyebut tersangka merupakan anggota dari jaringan narkoba Sulawesi Barat. Tersangka diberi tugas oleh bandarnya untuk membawa shabu tersebut ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Ini jaringan dari Sulawesi Barat. Ini barang akan diedarkan ke Konawe. Belum dapat dipastikan apakah diedarkan ke kawasan industri pertambangan, yang jelas ke Konawe. Nama bandar di atasnya telah kita kantongi, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah kita tangkap," jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka Aninda mengaku nekat menjadi kurir shabu karena alasan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk menghidup anak semata wayangnya yang baru berusia satu tahun.

"Alasan kebutuhan hidup karena memang dia butuh untuk biaya anaknya dan dia kenal sama bandar itu. Dia menerima iming-iming akan dipenuhi kebutuhan hidupnya. Ketika ini sudah diedarkan atau didistribusikan kepada orang di bawahnya, dia dapat jaminan hidup dari bos di atasnya," ungkap Bambang.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.