Skip to main content
Tipu

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Nurhaya Nuhung Tak Terkait Partai

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Kolaka, Nurhaya Nuhung memasuki babak baru.

Pasca dilakukannya Tahap II oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra ke Kejaksaan Tinggi Sultra, dua terdakwa yakni Nurhaya Nuhung dan Nurmi Nuhung kini telah menjadi tahanan kejaksaan dan ditahan di Rutan Polda Sultra sejak Kamis (5/1/2023).

Terlepas dari itu, pihak pelapor
Andi Nizar Abbas mengatakan permasalahan ini tidak ada hubungannya dengan partai yang dimaksud. Menurutnya, kasus ini bersifat bisnis pribadi berkaitan dengan Nurhaya Nuhung.

"Yang bersangkutan ini menawarkan kerjasama perdagangan handphone dan asesoris. Kami merasa dirugikan sehingga kami melapor ke polisi," kata Andi Nizar Abbas, Kamis 12 Januari 2023.

Andi Nizar Abbas menegaskan, kasus ini urusan personal dan tidak ada kaitannya  dengan partai yang dipimpin oleh Terdakwa 1 Nurhaya Nuhung.

"Saya laporkan Nurhaya Nunung tidak pernah menyebut bahwa dia orang partai. Jangan disangkutpautkan dengan partai," tegasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan, Tersangka Nurhaya Nuhung saat ini telah menjadi tahanan jaksa dan ditahan selama dua puluh hari ke depan.

"Ditahan di Rutan Polda Sultra. Tinggal pelimpahan perkara ke pengadilan," ujar Dody pada 10 Januari 2023.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.