HALUANRAKYAT.com, KONAWE -- Ada-ada saja tingkah laku AR (32), seorang nelayan di Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Hasratnya ingin segera menikah terhalang biaya. Ia tak punya modal untuk mempersunting gadis pujaan hatinya.
Pekerjaannya sebagai nelayan dianggap kurang menghasilkan pundi-pundi rupiah. Hal inilah yang mendorongnya nekat membuka usaha sampingan sebagai pengedar narkoba.
Kapolsek Lalonggasumeeto IPDA Della Indah Lestari mengatakan, Tersangka AR ditangkap pada Senin, 6 Februari 2023 pada jam 19.15 WITA. Tersangka ditangkap ketika sedang berdagang dan mengonsumsi sabu bersama empat orang lainnya.
"Yang kami amankan ada lima orang, empat laki-laki dan satu perempuan. AR ditetapkan sebagai tersangka karena dia pengedar, kalau yang lain kami tidak mendapatkan barang bukti dan mereka hanya pemakai. Hasil tes urine kelimanya dinyatakan positif," kata Della, Kamis (9/2/2023).
Dari tangan tersangka AR, polisi mengamankan sepuluh paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,22 gram berikut alat hisapnya. Selain itu, ada juga sepuluh paket kantong plastik pembungkus sabu dan telefon seluler.
Della menjelaskan, Tersangka AR telah dipantau sejak sebulan yang lalu. Kepolisian mendapatkan informasi bahwa AR merupakan salah satu pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto.
"Jadi memang kami sudah memantau dari sebulan yang lalu. Ada kesempatan mereka melakukan transaksi jual beli, kami berkoordinasi dengan Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari dan kami gerebek bareng-bareng, saat itu mereka sedang menggunakan sabu di rumah Tersangka," jelasnya.
Saat ini, kepolisian sedang melakukan pengembangan karena didapatkan informasi ada pengedar lain di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto dan narkoba ini disuplai dari luar Kendari.
"Memang tersangka melakukan itu karena tergiur dengan hasilnya. Informasinya seperti itu (untuk modal nikah)," jelasnya Della.
Tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.