HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menjebloskan dua orang tersangka kasus korupsi PDAM Tirta Anoa Kendari ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari, Rabu (9/8/2023).
Dua orang itu adalah Damin, Direktur Utama PDAM Tirta Anoa Kendari dan Ismail, Kuasa Direktur CV Karya Sejati selaku pemenang tender proyek optimalisasi Intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka dan pemeriksaan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing tersangka. Selanjutnya, penyidik berkesimpulan dan untuk kepentingan penyidikan maka kepada kedua tersangka dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari Bustanil Nadjamuddin Arifin.
Bustanil menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti penyidik berpendapat bahwa para tersangka harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya yang diduga merugikan negara sebesar Rp600 juta.
"Keduanya dikenakan Pasal 2 junto Pasal 3 uUndang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara," jelas Bustanil.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi dan ahli. "Pemeriksaan terhadap 26 orang saksi diantaranya pihak Pemerintah Kota Kendari, pihak PDAM, maupun swasta yang mengadakan mesin pompa serta pihak pelaksana kontraktor," pungkasnya.