Skip to main content
Kejati

Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Tindak Pidana Penambangan Ilegal 3 Korporasi di Sultra

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Negeri Konawe bersama dengan
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melaksanakan lelang barang rampasan pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Lelang yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) itu terdiri 62 lot yang terbagi atas 61 Lot alat berat dan dump truck serta satu lot tumpukan ore nikel sebanyak dua puluh tumpukan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sarjono Turin mengatakan, barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana
penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

"Terpidananya adalah korporasi yakni PT Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 115/Pid.B/LH/2020/PN.Unh tanggal 7 September 2020," ujar Sarjono kepada awak media, Selasa (2/11/2021).

Kejati



Selain itu, juga ada terpidana PT
Rockstone Mining Indonesia (RMI) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 339 K/Pid.Sus- LH/2021 tanggal 7 April 2021 dan Terpidana PT Natural Persada Mandiri (RPM) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 927 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 7 Mei 2021.

"Selain korporasi, juga ada terpidana pribadi yakni Tuta Nafisa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 103/Pid.B/LH/2020/PN.Unh tanggal 7 September 2020," jelasnya.

Sarjono merinci, bahwa dari 62 lot barang rampasan yang dilakukan lelang
sebanyak tujuh belas lot yang laku dan telah terjual.

"Bahwa tujuh belas lot yang laku dan telah terjual itu masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp14.965.566.585," ungkapnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.