Skip to main content
Jaksa

Kejaksaan Tetapkan Dua Mantan Pejabat Dinas ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan PT Toshida

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia. 

"Keempat orang itu masing-masing berinisial LSO, UMR, BHR, dan YSM," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chalik pada Kamis, 17 Juni 2021. 

LSO dan UMR merupakan orang dalam PT Toshida Indonesia. LSO adalah Direktur Utama, sedangkan UMR merupakan General Manager atau Manajer Umum PT Toshida Indonesia. 

"BHR adalah mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra. Sedangkan YSM adalah mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra," imbuhnya. 

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejati, hanya UMR dan BHR yang memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Sementara LSO dan YSM tak memenuhi panggilan itu. 

Sejauh ini, Kejati Sultra telah memeriksa 33 orang sebagai saksi dan empat orang sebagai ahli.

"Terhadap UMR dan BHR langsung kami lakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Ditahan di Rutan," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.