HALUANRAKYAT.com, MUNA -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 kembali memeriksa satu orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna barat tahun Anggaran 2023.
Adapun Tersangka yaitu Wa Haliya selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023.
Penetapan tersangka Wa Haliya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor :B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna Indra Thimoty.
Kepala Seksi Intelijen Kajari Muna Hamrullah menjelaskan, adapun modus operandi yang diduga dilakukan Tersangka secara umum yaitu, Tersangka selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) menandatangani lembar verifikasi, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan Surat pernyataan verifikasi kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen serta lampiran SPP-GU tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kebenaran Surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM, SPP-UP, SPP-GU).
"Kebenaran bukti kelengkapan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan menerima uang perjalanan Dinas fiktif tersebut sebesar Rp3.000.000,-, bahwa terhadap uang tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik dan di titipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) untuk kemudian diajukan sebagai barang bukti di persidangan nantinya," ucapnya.
Lanjutnya, perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka bersama-sama dengan Bendahara pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA) merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.216.020.600,- (satu miliar dua ratus enam belas juta dua puluh ribu enam ratus rupiah).
"Bahwa terhadap Tersangka inisial WH dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 di Rutan Kelas II B Raha," tuturnya.
Selanjutnya Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada para saksi-saksi dalam rangka mengungkap peran atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar: Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Laporan: Mualim