Skip to main content
Kejati

Kejati Sultra Serahkan Tiga Tersangka Penyerobotan Lahan UHO ke Kejari Konawe

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan tiga tersangka kasus penyerobotan lahan milik Universitas Halu Oleo (UHO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Jumat (20/5/2022).

Ketiga tersangka itu adalah AZ, SL dan MW. Selain tersangka, tim penyidik juga menyerahkan 72 item barang bukti ke penyidik Kejari Konawe.

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah kami serahterimakan dari penyidik Kejati Sultra ke penuntut umum Kejari Konawe. Mengapa dilimpahkan ke sana, karena locus delicti-nya berada di wilayah hukum Kejari Konawe,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody kepada awak media, Jumat (20/5).

Lebih lanjut, Dody menjelaskan 72 item barang bukti yang turut diserahkan antara lain beberapa dokumen, surat-surat, satu unit mobil HRV, serta tanah dan bangunan milik ketiga tersangka yang disita oleh JPU.

"Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 20 Mei sampai 8 Juni 2022," imbuhnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, kerugian negara akibat penyerobotan lahan milik UHO seluas 4.896 meter persegi
sekitar Rp1.231.874.880.

Untuk diketahui, tanah yang diserobot ini terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dan terdampak proyek pembangunan Jalan Pariwisata Kendari - Toronipa.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.