Skip to main content
Kajati

Ketua Partai Garuda Kolaka Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kabupaten Kolaka, Nurhaya Nuhung menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sultra, Tiswan mengatakan, kasus ini sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis, 5 Januari 2022.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah Tahap II dan sekarang Tersangka sudah Tahanan Kejaksaan," kata Tiswan pada Selasa (10/1/2023).

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan, Tersangka Nurhaya Nuhung saat ini telah menjadi tahanan jaksa dan ditahan selama dua puluh hari ke depan.

"Ditahan di Rutan Polda Sultra. Tinggal pelimpahan perkara ke pengadilan," ujar Dody.

Ia menjelaskan, kronologi perkara Nurhaya dan kawan-kawan ini dimulai pada bulan Oktober 2020 bertempat di Hotel Sutan Raja Kolaka. Ada dua tersangka atau terdakwa dalam kasus ini, pertama Nurhaya Nuhung dan kedua adalah Nurmi Nuhung.

"Kejadian berawal ketika Terdakwa 1 Nurhaya Nuhung mendatangi saksi korban yang bernama Andi Abas untuk menawarkan kerjasama perdagangan handphone dan asesoris. Kemudian, Terdakwa 1 mempresentasikan badan usaha miliknya yaitu CV Galeria yang dapat dipergunakan untuk pemesanan barang pada brand handphone," ungkap Dody.

Saksi korban kemudian tertarik dan menyerahkan uang kepada Terdakwa 1 tersebut yang jumlah awalnya Rp500 juta sebagai modal awal. Selanjutnya ditambah lagi Rp300 juta. Kemudian ditambah lagi Rp1,1 milyar yang ditransfer ke rekening CV Galeria.

"Dengan ketentuan bahwa dari uang Rp1,1 milyar tersebut yang Rp1 milyarnya tidak boleh dipergunakan untuk keperluan toko dan gaji karyawan. Kemudian, Terdakwa 2 Nurmi Nuhung diberi tugas untuk mengelola keuangan dengan memegang buku tabungan dan kartu ATM CV Galeria," imbuhnya.

Kemudian, saksi korban Andi Abas dengan tokonya yang bernama Galeria Bone mempercayakan pengelolanya kepada anaknya yang bernama Andi Nizar. Lalu Andi Nizar mengecek saldo awal milik Toko Galeria Bone milik ayahnya Andi Abas, ternyata di situ ditemukan kecurangan. Saldo Rp1,1 milyar itu raib dan hanya tersisa Rp15 juta saja.

"Setelah itu, karena ada kecurangan ternyata Terdakwa 1 ini telah menggunakan uang Toko Galeria Bone milik Saksi Korban Andi Abas untuk kepentingan pribadinya untuk pengembangan Toko Galeria Kolaka milik Terdakwa 1. Saksi Korban Andi Abas merasa dirugikan dan melapor ke kepolisian," bebernya.

Kedua Terdakwa ini dijerat dengan pasal primer 374 jucnto 55 ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 372 juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.