Skip to main content
Gerindra

Ketua Partai Gerindra Sultra Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Satreskrim Polresta Kendari menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar atau AAA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di sebuah perusahaan.

Penetapan status tersangka itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari Fitrayadi kepada awak media pada Jumat, 19 Mei 2023.

"Berdasarkan alat bukti yang ditemukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial AAA yang merupakan petinggi partai di Sultra," ungkap Fitrayadi pada Jumat (19/5/2023) pagi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi Ady Aksar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

"Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap AAA. Namun, informasi dari rekannya, yang bersangkutan sedang mengikuti agenda penting di Jakarta sehingga akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat, semoga Senin atau Selasa kedepan," jelasnya.

Fitra menambahkan, terkait modus operandi yang digunakan tersangka dalam kasus ini, yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Direktur PT KKP mengeluarkan dana yang ada dalam rekening perusahaan berjumlah 34 M untuk kepentingan pribadi.

"Dana perusahaan itu dipindahkan ke rekening pribadi dan ada yang masuk ke rekening istri AAA serta ke rekening lain yang digunakan untuk keperluan lainnya", ucapnya.

Saat ini, lanjut Fitrayadi, pihaknya terus mendalami kasus tersebut namun belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini atau tidak.

"Kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ada tersangka lain, kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru," tegasnya.

Penyidik menjerat Andi Ady Aksar dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, AAA dilaporkan oleh Komisaris PT KKP Arinta Nila Hapsari ke Polresta Kendari pada 22 November 2022.

Dalam laporan tersebut, AAA diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana. Ia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pimpinan di PT KKP untuk mengambil keuntungan atau menggelapkan dana perusahaan.

Terkait hal ini, Haluanrakyat.com telah mencoba menghubungi Andi Ady Aksar untuk meminta tanggapan. Namun, Ady belum memberikan tanggapan atau jawaban apapun atas pertanyaan yang dilayangkan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.