Skip to main content
KPK

Konstruksi Kasus Korupsi Bupati Koltim, Ada Komitmen Fee Delapan Persen

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis selama dua puluh hari kedepan. Azis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar.

Selain Azis, KPK juga menetapkan status yang sama kepada empat orang lainnya dalam kasus pembangunan rumah sakit tipe C Kolaka Timur ini.

Mereka adalah Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim; Deddy Karnady, pihak swasta - PT Pilar Cerdas Putra; dan Arif Rahman, pihak swasta - KSO PT Pilar Cerdas Putra.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa awak media pada Sabtu (9/8/2025) mengatakan, proyek ini adalah bagian dari program prioritas nasional peningkatan RSUD dari tipe D menjadi tipe C ini, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Abdul Azis dan empat tersangka lainnya.

Asep mengatakan, uang hasil tindak pidana korupsi tersebut di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis, yang di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Abdul Azis,” kata Asep.

Asep memaparkan, dari konstruksi perkara, KPK menduga Abdul Azis bersama pihak terkait menerima aliran dana dari komitmen fee sebesar 8 persen, atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek.

Kasus ini bermula pada Desember 2024 ketika terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan dengan lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes.

Selanjutnya, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan desain dasar 12 RSUD kepada para rekanan dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sementara, desain dasar proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dikerjakan Nugroho Budiharto.

Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Di sini, KPK menyebut Ageng Dermanto juga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim.

"Selanjutnya, Abdul Azis bersama Gusti Putu Artana (Kepala Bagian PBJ Pemkab Kolaka Timur), Danny Adirekson, dan Nasri (Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur) menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Kolaka Timur yang telah diumumkan pada website LPSE Kolaka Timur," beber Asep.

Pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, dengan PT Pilar Cerdas Putra senilai Rp126,3 miliar.

Di penghujung April 2025, Ageng Dermanto berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor. Kemudian, pada Mei hingga Juni, PT Pilar Cerdas Putra melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.

"Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur. Selain itu, Deddy Karnady juga menyampaikan permintaan dari Ageng Dermanto kepada rekan-rekan di PT Pilar Cerdas Putra terkait komitmen fee sebesar delapan persen," imbuh Asep.

"Pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng yang kemudian menyerahkannya kepada Yasin selaku staf Abdul Azis. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Aziz, yang di antaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi Abdul Azis," jelasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.