HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) atau Basarnas Kendari bernama Israjiman (39) tersandung kasus narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta, Kendari AKP Hamka Hamzah saat jumpa persnya menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap Israjiman berawal dari laporan masyarakat yang telah mengamankan pelaku di jalan Chairil Anwar, lorong Mentora, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua Kota Kendari.
"Kami mendapat info dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki telah diamankan olen warga karena telah mengambil narkotika jenis sabu bertempat di jalan Chairil Anwar pada hari Sabtu 2 Juli 2023 sekira jam 10.30 wita. Setelah itu kami segera ditindaklanjuti laporan itu," ujar Hamka.
Setelah itu, lanjut dia, pelaku yang diamankan oleh warga kemudian di bawah ke Mako polresta Kendari beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kami amankan pelaku dan barang bukti dengan berat 0,42 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus memakai plastik bening," bebernya
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dai lelaki berinisial CP dengan harga Rp300 ribu untuk dikonsumsi oleh pelaku.
"Tersangka IS mengaku membeli satu paket sbabu tersebut untuk dikonsumsi. Pelaku juga mengaku baru pertama kali membeli sabu tersebut dari CP. Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba mash mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan CP," terangnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya itu pelaku bakal dikenal Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 12 ayat (1) U RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun penjara.