Skip to main content
Antam

Korupsi Pertambangan Nikel, Kejati Sultra Tahan General Manager PT Antam

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi  di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Pada, Jumat (23/06/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan, mengungkapkan bahwa penyidik resmi menahan General Manager (GM) PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara, Hendra Wijayanto.

“Pada hari ini penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam,”  ungkapnya.

Ade Hermawan menjelaskan bahwa tersangka HW berperan sebagai General Manager (GM) di UPBN Konawe Utara.

“Penyidik melakukan penahanan yaitu seorang General Manager (GM) UPBN Konawe Utara dari PT Antam yang berinisial HW,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ade Hermawan mengatakan tersangka Hendra Wijayanto akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari dalam waktu 20 hari ke depan.

“Yang bersangkutan akan ditahan di rutan Kelas IIA Kendari selama dua puluh hari ke depan,” katanya.

Diketahui pemeriksaan hari ini dimulai dari jam 13:00 sampai 19:46 WITA.

Terlihat General Manager (GM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk UPBM Konawe Utara diantar ke mobil tahanan menggunakan rompi merah dan memakai masker beserta topi hitam.

Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, GM  PT Antam langsung dibawa ke Rumah Tahan (Rutan) Kelas 2A Kendari.

Laporan: Samsul

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.