Skip to main content
Kejati

Korupsi Pertambangan Nikel, Kejati Sultra Tangkap Dirut PT Lawu Agung

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Hari ini, Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, Ofan Sofwan selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ofan merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, sore ini tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra dengan di-back up tim Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Barat.

"(Ofan Sofwan) ditangkap di Gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat," kata Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Setelah ditangkap, lanjutnya, tersangka Ofan langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

"Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya," imbuh Ade.

Ade mengungkapkan, kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok Mandiodo tersebut berdasarkarn perhitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 Triliun.

Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji.

"Hari ini juga Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sedang melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM di gedung bundar Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt. Dirjen Minerba Kementerian ESDM," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.