Skip to main content
KPK

KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Jadi Tersangka Suap

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang Anggota Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai tersangka suap. 

Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2019-2023. Mereka dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 

Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 2 September 2019 yang pada prosesnya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. KPK selanjutnya melakukan pengumpulan informasi dan data sehingga menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dan kawan-kawan. 

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan menetapkan 10 orang Anggota DPRD sebagai tersangka yaitu IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB, dan PR. 

Para Tersangka diduga menerima uang selaku Anggota DPRD agar tidak mengganggu program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 

Para Tersangka diduga menerima uang total senilai Rp5,6 Miliar, dengan nominal masing-masing bervariasi dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada saat itu. 

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021. Terhadap IG, AYS, MD, MH di Rutan KPK Kavling C1, selanjutnya IJ, ARK, MS, FR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan SB, PR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing. 

Korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk di dalamnya Anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK. 

Untuk itu, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik hingga institusi Dewan Perwakilan Rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi. Para Anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya. 

(Sumber: Humas KPK RI)

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.