Skip to main content
Tambang

LBH Kendari: Aparat Bekingi Korporasi Hambat Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang anggota Polri berpangkat brigadir polisi diduga membekingi pencurian ore nikel yang diduga dilakukan salah satu perusahaan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Polisi yang disebut-sebut bernama Sigit itu merupakan bekas ajudan Kapolda Sultra yang lama, Irjen Pol Merdisyam yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan (Wakabaintelkam) Polri.

Sigit diduga terlibat dalam pencurian ore nikel yang terjadi di atas izin usaha pertambangan atau IUP PT Prima Graha Wahana Lestari (PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (BUGR).

Dua perusahaan tambang itu memiliki luas lahan sekitar 293 hektar yang berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra. Dua IUP itu dimilki sejak 2009 dan 2013, berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009.

Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masiku menyebut keterlibatan polisi mebekingi tambang bukanlah rahasia umum.

"Kalau ada keterlibatan (polisi) bisa saja menghambat (penegakan hukum). Bisa berjalan tapi tidak secepat yang kita perkirakan," kata Anselmus AR Masiku dalam wawancara via ponselnya, Jumat (3/12/2021).

Ansel mengatkana, keterlibatan aparat penegak hukum dalam bisnis pertambangan akan menghambat penegakan hukum itu sendiri. Apalagi ketika penambangan ilegal tak segera diproses hukum, maka akan menimbulkan kerugian bagi pemilik izin dan kerugian keuangan negara.

"Apalagi sudah berkali-kali diketahui, tapi tidak ditindak tegas, itu menjadi persoalan besar. Dampaknya adalah negara tak mendapatkan pemasukan pajak dari ore nikel yang dijual. Saya menyarankan apabila Polda Sultra tak bisa lagi menindak tegas kejahatan tambang ini, maka Mabes Polri harus turun tangan," timpalnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi awak media belum memberikan jawaban terkait masalah ini.

"Saya sudah WhatsApp pak dir (Ditreskrimsus) pak belum dibalas," kata Ferry Walintukan via layanan pesan singkatnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT PGWL dan PT BUGR Didit Hariadi mengatakan, dugaan pencurian ore nikel di lahan milik kliennya masih berlangsung hingga kini.

"Berdasarkan foto dan video yang kita terima sampai sekarang masih beraktivitas, salah satunya CS 8," kata Didit di Kendari pada Jumat (26/11/2021) pekan lalu.

Didit memandang, perusahaan tersebut kebal hukum, Polda Sultra dianggap tebang pilih, bahkan diduga dibekingi anggota kepolisian.

"Jelas sekali, kami punya foto dan video, kami curigai pak (Brigadir) Sigit dari Polda," ujarnya.

Didit menyebut, Brigadir Sigit mengusir empat orang pekerja dari pihak pemilik IUP, pada Kamis (25/11/2021). Selain itu  terlihat dalam rekaman video, sejumlah alat berat yang diduga milik CS8 melakukan pengerukkan material di lahan tersebut.

"Saya minta Propam Polda Sultra dan Mabes Polri untuk bertindak, karena ini memperburuk citra kepolisian. Saya meminta kepada Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto agar segera memanggil sejumlah polisi yang terlibat dalam dugaan pencurian ore nikel. Ini rente, kita harus putus, ada ijon di belakangnya yang bermain, dugaan saya," timpalnya.

Didit sebenarnya telah melaporkan dugaan penambangan ilegal itu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Sultra pada Senin tanggal 1 bulan November lalu.

Namun, Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, tidak ada penindakan atas pelaporan tersebut lantaran pemilik IUP sudah tidak lagi mempermasalahkan kasus itu.

"Tidak ada (penindakan), karena sudah ada komunikasi dengan pemilik IUP," ujar Heri, Senin (8/11/2021).

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.