HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat telah mensahkan Senam Spartan Komando (Sparko) sebagai sarana penyiapan fisik prajurit, terutama dalam rangka mendukung tugas pokok satuan.
Senam Sparko ini resmi disahkan melalui Peraturan Kepala Dinas Jasmani Angkatan Darat, Nomor Perkadisjasad/06/ IV/2022/ tanggal, 4 April 2022.