HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 52 putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Selasa, 4 Februari 2025.
Hasilnya, diputuskan 34 gugatan tidak dapat diterima, sembilan gugatan ditarik, delapan gugatan gugur, satu gugatan MK berpendapat mahkamah tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Sementara enam gugatan diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, sudah lima gugatan yang dibacakan oleh mahkamah. Hasilnya, lima gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima.
Berikut Hasil Putusan Sidang Pengucapan Ketetapan dan Keputusan Perkara PHPU Pilkada KPU Kab/Kota Se- Provinsi Sulawesi Tenggara (Kab/Kota, Nomor Perkara, Tanggal, Jam dan Amar Putusan)
1. KOTA BAUBAU, Perkara Nomor 27, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 15.11 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
2. KABUPATEN WAKATOBI, Perkara Nomor 61, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 15.55 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
3. KABUPATEN KONAWE SELATAN, Perkara Nomor 76, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 16.34 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
4. KABUPATEN MUNA Perkara Nomor 84, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 16.41 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
5. KABUPATEN KOLAKA UTARA Perkara Nomor 153, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 17.26 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.