HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang lanjutan kasus dugaan fitnah dan laporan palsu yang menjerat Direktur PT Golden Anugerah Nusantara, Mahaputra Jafir Oda pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Saksi yang dihadirkan di antaranya Rahmad Botji, Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Masmur, mantan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam persidangan ini, saksi Masmur memberikan keterangan terkait dokumen izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Citra Silika Malawa (CSM) dengan luas 475 hektare.
Masmur dalam kesaksiannya menegaskan, selama menjabat, dirinya dan pihak Pemerintah Daerah Kolaka Utara dalam hal ini Dinas ESDM, tidak pernah menerbitkan IUP operasi produksi bernomor 540/62 kepada PT CSM dengan luasan 475 hektare.
"Saya meyakini sepenuhnya bahwa IUP yang 475 hektare operasi produksi itu tidak pernah kami proses. Sekali lagi, tidak pernah kami proses karena penomorannya saja sudah tidak sesuai dengan fakta yang ada pada kami,” tegas Masmur di hadapan Majelis Hakim.
Dalam sidang yang berlangsung hingga larut malam itu, Masmur menegaskan, IUP operasi produksi PT CSM sejatinya hanyalah seluas 20 hektare yang kemudian diciutkan menjadi 17 hektare, bukan 475 hektare.
"Kalau IUP Eksplorasi PT CSM itu memang benar seluas 475 hektare dan itu kami yang terbitkan izinnya. Tetapi itu eksplorasi, bukan operasi produksi," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, lanjutnya, sebenarnya telah mengajukan koreksi administratif ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Bupati Kolaka Utara saat itu, Nur Rahman, telah mengirim surat tertanggal 30 Desember 2021, yang berisi tanggapan terkait pemberitahuan dan koreksi terhadap izin operasi produksi PT CSM dengan luas 475 hektare.
Ketidaksesuaian luasan izin operasi produksi PT CSM inilah yang berbuntut pada sengketa wilayah IUP PT CSM dan PT GAN. PT GAN menuding PT CSM telah menyerobot lahan IUP miliknya.
Persoalan dokumen perizinan PT CSM inilah menjadi bagian dari rangkaian sengketa yang kemudian berujung pada perkara tuduhan fitnah yang menjerat Direktur PT GAN, Mahaputra Jafir Oda.
Mahaputra dituding telah melakukan fitnah dan laporan palsu karena melaporkan PT CSM ke Polda Sultra. Laporan Mahaputra terkait keabsahan dokumen IUP operasi produksi PT CSM seluas 475 hektare kemudian dianggap oleh PT CSM sebagai fitnah dan laporan palsu.
PT CSM mengklaim telah menderita kerugian keuangan sebesar Rp100 milyar, sehingga PT CSM melaporkan balik Mahaputra ke Polda Sultra.
Sementara itu, kuasa hukum direktur PT GAN, Laode Muhammad Hiwayat mengatakan, keterangan para saksi menegaskan, tuduhan fitnah dan laporan palsu yang dialamatkan kepada kliennya tidaklah benar adanya.
"Unsur-unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak ada sama sekali yang terbukti," ujar Hiwayat.
Sidang lanjutan perkara ini rencananya akan digelar pada Jumat, 23 Oktober 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Laporan: ASL